Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d) Kelompok mata pelajaran estetika
e) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
f) Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam
PP 19/2005 Pasal 7.
g)
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan.
Di
samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke
dalam isi kurikulum.
a) Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
b)
Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau
terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan.
Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
c)
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus
untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran.
Penilaian
kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif
seperti pada mata pelajaran.
Sumber Rujukan :
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2013. Pengembangan Kurikulum. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Oliva, Peter F.( 1991), Developing the Curriculum, eighth edition. New York. Pearson Publishers
E. Mulyasa. 2013. Pengembangan dan implementasi kurikulum 2013. Bandung: Remaja Rosdakarya
0 komentar:
Posting Komentar