1. Pengaturan Beban
Belajar
a. belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran
per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping
dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat
di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -
40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu
tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi.
d.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar
sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
o
Satu SKS pada SMP/MTs
terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
o
Satu SKS pada
SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator
75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan
belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan hasil belajar (raport)
peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan
rambu-rambu yang disusun oleh di rektorat teknis terkait.
3. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP
19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
lulus Ujian Nasional. Ketentuan mengenai penilaian
akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri
berdasarkan usulan BSNP.
4.
Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh
direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum
pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan.
a.
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau
kecakapan vokasional.
b.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian
integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus.
c.
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal.
6.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing
global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik.
b.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan
dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata
pelajaran muatan lokal.
d.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan
pendidikan nonformal.
Sumber Rujukan :
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2013. Pengembangan Kurikulum. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Oliva, Peter F.( 1991), Developing the Curriculum, eighth edition. New York. Pearson Publishers
E. Mulyasa. 2013. Pengembangan dan implementasi kurikulum 2013. Bandung: Remaja Rosdakarya
0 komentar:
Posting Komentar