Evaluasi atau penilaian dalam
KTSP dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pihak dalam
(guru dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan
evaluasi oleh pihak luar (badan indpenden atau badan akreditasi sekolah).
Sasaran evaluasi secara garis besar mencakup masukan (termasuk program),
proses, dan hasil (Wahyono, 2013:1).
Diberakukannya KTSP
mengharapkan adanya perubahan dalam kegiatan pembelajaran termasuk dalam
penilaian. Mulyasa (2007:258) menjelaskan, “penilaian hasil belajar dalam KTSP
dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir
satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking,
dan penilaian program.”
Hal tersebut dijelaskan
sebagai berikut:
a) Penilaian Kelas
Penilaian kelas dilakukan
dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan
setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan
harian terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan
tugas-tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas.
Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali setiap semester.
Ulangan harian ini terutama
ditujukan untuk memperbaiki program pembelajaran, tetapi tidak menutup
kemungkinan digunakan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya sebagai bahan
pertimbangan dalam memberikan nilai bagi para peserta didik. Ulangan umum dilaksanakan
setiap akhir semester, dengan bahan yang diujikan sebagai berikut:
Ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari
materi semester pertama.
Ulangan umum semester kedua soalnya merupakan
gabungan dan semester pertama dan kedua, dengan penekanan pada materi semester
kedua.
Ujian akhir dilakukan pada
akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi
dasar yang telah diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas
pada kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini terutama digunakan
untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk
melanjutkan pendidikan pada tingkat diatasnya.
Penilaian kelas dilakukan oleh
guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiaknosa
kesulitan belajar, memberikan umpan balik untuk perbaikan prosespembelajaran,
dan menentukan kenaikan kelas.
b)
Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan
untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diberlakukan
dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan
dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III.
c)
Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Pada setiap semester dan tahun
pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara
utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan
waktu tertentu.
d)
Benchmarking
Benchmarking
merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses,
dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Hasil penilaian
tersebut dapat dipakai untuk melihat keberhasilan, keberhasilan kurikulum dan
pendidikan secara keseluruhan dan dapat digunakan untuk memberikan peringkat
kelas, tetapi tidak untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini
dimaksudkan sebagai salah satu dasar untuk pembinaan guru dan kinerja sekolah.
e)
Penilaian Program
Penilaian program dilakukan
oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan dan dinas pendidikan secara kontinu
dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian
KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya
dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.
Sumber Rujukan :
Sukmadinata,
Nana Syaodih. 2013. Pengembangan Kurikulum. Bandung : Remaja Rosda
Karya.
Oliva, Peter F.( 1991), Developing the Curriculum, eighth
edition. New York. Pearson Publishers
E. Mulyasa. 2013. Pengembangan
dan implementasi kurikulum 2013.
Bandung: Remaja Rosdakarya
0 komentar:
Posting Komentar